Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga penertiban terpaksa dilakukan.
“Bangunan ini sudah berdiri kurang lebih lima tahun di atas saluran drainase, padahal itu merupakan fasilitas umum. Kami sudah melakukan peneguran sebanyak tiga kali sebelumnya,” bebernya.
Menurutnya, langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata wilayah agar lebih tertib, bersih, dan nyaman, serta memastikan fungsi fasilitas umum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, Pemerintah Kecamatan Tallo juga terus aktif melaksanakan berbagai kegiatan kewilayahan, termasuk penanganan kawasan kumuh dan kegiatan kemasyarakatan sebagai bentuk pelayanan kepada warga.
“Kami terus berkomitmen menjaga ketertiban wilayah, termasuk penanganan kawasan kumuh dan kegiatan sosial kemasyarakatan di Kecamatan Tallo,” tutupnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















