“Prosesnya tidak serta-merta. Sudah ada peringatan berulang, baik secara lisan maupun administrasi,” ungkapnya.
Sebagai solusi, Pemerintah Kota dan Kecamatan telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang. Mereka diusulkan untuk menempati area milik PD Terminal serta diarahkan masuk ke dalam kawasan GOR Sudiang, tepatnya di area tanah kosong yang dikelola UPT GOR Sudiang.
“Kami di kecamatan dan Kelurahan juga akan memfasilitasi proses administrasi dengan membuatkan surat permohonan agar para pedagang dapat berjualan secara resmi di dalam area tersebut,” terangnya.
Jika dihitung dengan angka, hampir satu dekade berdiri dan berkembang di atas fasilitas umum, keberadaan lapak PKL di sejumlah titik di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, akhirnya memasuki babak penataan.
Selama ini, lapak-lapak tersebut diketahui menempati area strategis seperti bahu jalan, trotoar, hingga di atas saluran drainase, yang tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga menghambat pembersihan got sebagaimana mestinya.
Langkah ini menjadi cerminan keberhasilan pendekatan dialogis yang dibangun oleh pemerintah setempat bersama lurah dan jajaran, sehingga proses penertiban dapat berjalan relatif kondusif tanpa menimbulkan konflik berarti di lapangan.
Karena itu, pendekatan yang dilakukan pemerintah tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan solusi jangka panjang.
“Dengan penataan ini, diharapkan kawasan sekitar dapat kembali tertib serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat, tanpa menghilangkan mata pencaharian para pedagang,” tutupnya.
Sedangkan, Lurah Bulurokeng, Muh. Mahar, menyampaikan proses penertiban berjalan tanpa hambatan berarti, berkat koordinasi yang solid antara pemerintah dan masyarakat.
“Alhamdulillah, kegiatan penertiban ini berjalan dengan baik tanpa adanya gesekan. Hal ini berkat dukungan dan koordinasi yang baik antara pemerintah kelurahan, RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan persuasif yang dilakukan sebelumnya turut berkontribusi dalam menciptakan situasi yang kondusif selama proses penertiban berlangsung.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga fungsi infrastruktur lingkungan sekaligus mencegah potensi banjir di wilayah tersebut.
Selain itu, penataan wilayah akan terus dilakukan secara bertahap di seluruh kawasan Kecamatan Biringkanaya, sebagai bagian dari komitmen menghadirkan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman.
“Kami akan terus melakukan penataan wilayah, khususnya terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum seperti saluran drainase,” tuturnya.
Dengan upaya berkelanjutan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga fasilitas umum semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, bersih, dan tertata.
“Hal ini penting untuk menjaga kebersihan lingkungan, kelancaran aliran air, serta menciptakan kawasan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat,” tutupnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















