Home / Sulsel

Rabu, 15 April 2026 - 12:51 WIB

Penataan Kota Berlanjut, 27 Lapak PKL di Tallo Akhirnya Ditertibkan

“Penertiban di Kaluku Bodoa, ada sekitar lima lapak penjual kayu yang akan ditertibkan,” ungkapnya.

Secara keseluruhan, Andi Husni menyebut jumlah lapak yang telah ditertibkan sejauh ini mencapai sekitar 10 hingga 15 unit pada tahap awal.

Dia menegaskan, proses ini akan terus berlanjut hingga seluruh lapak yang melanggar dapat ditata sesuai aturan.

Meski demikian, pihaknya memastikan tidak ada perlawanan berarti dari para pedagang selama proses berlangsung.

Apalagi, sebagian di antaranya menunjukkan itikad baik dengan membongkar lapaknya secara mandiri.

“Tidak ada perlawanan, kami juga mengimbau kepada lurah agar lapak yang sudah ditertibkan terus diawasi supaya tidak digunakan kembali,” katanya.

Ia juga menekankan penertiban dilakukan tanpa tebang pilih. Pemerintah kecamatan berkomitmen menindak seluruh lapak yang melanggar secara adil, meskipun harus dilakukan secara bertahap mengingat keterbatasan personel dan waktu.

“Kami tidak mau dianggap tebang pilih, semua lapak yang melanggar di Kecamatan Tallo akan kami tertibkan, tetapi dilakukan secara bertahap,” tegasnya.

Baca Juga:  Gubernur Ajak Masyarakat Sulsel Waspadai Informasi Hoax

Terkait relokasi pedagang, Andi Husni mengakui saat ini pihak kecamatan rencana tengah menyiapkan opsi lokasi, termasuk pengembangan pusat kuliner di wilayah Kelurahan Lakkang (Lallatang) yang berada di belakang Monumen Korban 40.000 Jiwa.

Selain itu, pihak kecamatan juga telah berkoordinasi untuk menyiapkan konsep penataan lanjutan, termasuk kemungkinan pengembangan kawasan tertentu di Jalan Sunu sebagai area yang lebih tertata.

“Kami sementara merencanakan pusat kuliner di belakang Monumen Korban 40.000 Jiwa. Nantinya sebagian pedagang akan direlokasi ke sana, tapi kami masih menunggu petunjuk pimpinan terkait perizinan,” tuturnya.

Penertiban yang dilakukan di Kecamatan Tallo tidak berhenti pada lapak PKL semata. Aparat kecamatan juga menyasar praktik usaha yang dinilai melanggar ketertiban umum, khususnya aktivitas penempatan tangki oleh sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Teuku Umar.

Baca Juga:  Berbaur dengan Masyarakat Toraja, Danny Pomanto Satu Padu Nikmati Parade 110 Tahun IMT

Keberadaan tangki-tangki tersebut bukan hanya mengganggu estetika kawasan, tetapi juga menimbulkan persoalan serius terhadap fungsi ruang publik.

Di titik, tangki usaha diletakkan secara sembarangan dengan memanfaatkan trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki. Bahkan, tidak sedikit yang menutup saluran drainase (got), sehingga berpotensi menghambat aliran air dan memicu genangan saat hujan turun.

“Kondisi ini mendorong kami di kecamatan Tallo, sudah mengambil langkah tegas, mulai dari memberikan teguran hingga melakukan aksi membersihkan langsung tangki di lokasi,” imbuh Husni.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa ruang publik bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan harus dijaga bersama demi kepentingan umum,” tutupnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Bupati Wajo Jemput Langsung Jamaah Haji di Bandara Hasanuddin

PINRANG

Bupati Pinrang: WTP Jadi Motivasi Perbaikan Keuangan Daerah

Sulsel

Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas

Sulsel

Komitmen Dongkrak Kualitas Pendidikan, Bupati Takalar Sidak ke SMPN 1 Polongbangkeng Utara

Sulsel

Pemkab Soppeng Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

SOPPENG

Bupati dan Wabup Soppeng Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter 1

Sulsel

Pimpinan DPRD Makassar Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Karebosi

Sulsel

Kecamatan Makassar Bersama Tim Gabungan Bersihkan Sampah di Kanal Bara-Baraya Timur