Lebih lanjut, ia menjelaskan Pemerintah Kota Makassar saat ini terus melakukan pembenahan administrasi aset, termasuk inventarisasi, legalisasi, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
“Rakor ini penting, kolaborasi lintas sektor dalam membenahi persoalan pertanahan yang selama ini masih rawan dikuasai pihak lain,” tuturnya.
Salah satu fokus utama dalam pertemuan rakor tersebut, adalah rencana pengaktifan kembali Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah koordinasi strategis antara pemerintah pusat dan daerah.
Melalui GTRA, diharapkan dapat dihasilkan berbagai rekomendasi strategis yang akan menjadi dasar bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam menerbitkan legalitas atau alas hak atas aset daerah.
Munafri menilai, kehadiran program GTRA akan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, sekaligus memperkuat kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah.
“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan KPK, kita optimistis berbagai permasalahan pertanahan dapat diselesaikan secara komprehensif,” tutupnya.(jk)
Muh. Hamzah
















