Ia juga mendorong adanya pertemuan rutin dan intensif bersama pemangku kepentingan, termasuk Yayasan Kota Kita Surakarta (Kota Kita), agar gagasan kota inklusif tidak berhenti pada konsep semata, tetapi diwujudkan dalam aksi nyata secara bertahap.
Selain infrastruktur fisik, Munafri juga menekankan pentingnya kelengkapan fasilitas pendukung, seperti rambu atau penanda bagi penyandang disabilitas, hingga akses di dalam gedung seperti lift yang ramah disabilitas.
Appi berharap kolaborasi antara pemerintah, komunitas, dan organisasi seperti Komisi Nasional Disabilitas dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif.
Perwali yang tengah disusun pun ditargetkan menjadi panduan detail yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak.
“Ini harus kita bahas bersama. Kami butuh masukan dari semua pihak agar kebijakan yang lahir benar-benar kuat, aplikatif, dan bisa kita jalankan bersama,” tutupnya.
Sedangkan, Direktur Eksekutif Yayasan Kota Kita Surakarta, Ahmad Rifai, menegaskan inisiatif yang tengah didorong bersama Pemerintah Kota Makassar merupakan bentuk konkret dukungan terhadap visi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam mewujudkan kota inklusif.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tidak hanya berhenti pada tataran konsep, tetapi sudah diarahkan ke langkah-langkah operasional yang melibatkan langsung penyandang disabilitas dalam proses pembangunan kota.
“Intinya, proyek ini merespons visi besar Pak Wali Kota tentang kota inklusif,” ujarnya.
“Apa yang kami lakukan adalah upaya konkret untuk mendukung itu, dengan memastikan teman-teman disabilitas ikut terlibat dan berkontribusi, sehingga ide dan kebutuhan mereka masuk dalam kerangka pembangunan kota,” sambung Ahmad Rifai.
Ia menjelaskan, keterlibatan penyandang disabilitas menjadi kunci penting agar pembangunan fasilitas publik seperti taman, trotoar, dan jalan benar-benar ramah dan dapat diakses oleh semua kalangan.
Lebih lanjut, Rifai menekankan pentingnya kehadiran Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum yang lebih teknis dan implementatif dalam menjamin aksesibilitas ruang publik.
Meski saat ini telah ada regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas, menurutnya masih diperlukan aturan turunan yang lebih spesifik.
Lanjut dia, Perwali ini penting untuk memberikan koridor aturan yang jelas bahwa aksesibilitas di ruang publik dijamin oleh pemerintah.
“Kalau Perda sudah ada, tapi Perwali ini akan lebih menukik pada aspek teknis, terutama akses di ruang publik,” jelasnya.
Dia juga menilai, secara umum infrastruktur di Makassar sebenarnya sudah tersedia, seperti trotoar, taman, hingga fasilitas penunjang lainnya.
Namun, kualitas dan standar aksesibilitasnya masih perlu ditingkatkan agar benar-benar layak digunakan oleh penyandang disabilitas.
“Ini yang perlu dirapikan agar benar-benar inklusif untuk semua,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















