Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Fahrul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tujuan utama rekonstruksi adalah untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi, menguji kebenaran keterangan tersangka maupun saksi, serta melengkapi berkas penyidikan agar kasus dapat segera diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan. Dengan langkah ini, kami berharap semua fakta dapat terang benderang sehingga proses hukum berjalan lancar dan adil,” ungkap IPTU Fahrul.
Pelaksanaan rekonstruksi ini menjadi langkah krusial bagi aparat kepolisian dalam memastikan kebenaran kasus pembunuhan tersebut dan menegakkan hukum secara transparan dan profesional. (KASI HUMAS POLRES WAJO)

















