MEDIASINERGI.CO
MAKASSAR – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat merekomendasikan pembatalan atau pencabutan kartu tanda anggota (KTA) milik Anwar Sanusi. Rekomendasi itu dikeluarkan setelah DK PWI menilai pengaktifan kembali KTA Anwar Sanusi bertentangan dengan aturan organisasi.
Dalam surat bernomor 70/V/DK/PWI-P/SR/2026 tertanggal 22 Mei 2026, DK PWI menegaskan bahwa langkah tersebut diambil demi menjaga marwah, wibawa, serta penegakan disiplin organisasi di tubuh PWI.
DK PWI menyebut organisasi wartawan tersebut dibentuk untuk menjaga harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan Indonesia. Karena itu, setiap anggota diwajibkan menaati Undang-Undang Pers, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI.
“Demi tegaknya ketaatan terhadap AD/ART, KEJ, dan KPW serta tetap terjaganya wibawa dan marwah organisasi PWI, Dewan Kehormatan perlu memberikan rekomendasi guna menyikapi sanksi organisatoris pemberhentian penuh terhadap yang bersangkutan,” demikian isi pertimbangan surat tersebut.
Dalam dokumen itu, DK PWI juga menegaskan bahwa pengurus organisasi seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan organisasi. Selain itu, disebutkan bahwa sebelumnya PWI Pusat telah mengeluarkan keputusan pemberhentian penuh terhadap Anwar Sanusi berdasarkan rekomendasi DK PWI Sulawesi Selatan.
DK PWI mengacu pada sejumlah aturan organisasi, di antaranya Pasal 12 AD PWI tentang sanksi bagi anggota yang melanggar aturan organisasi, Pasal 30 AD PWI terkait kewenangan Dewan Kehormatan, hingga Pasal 6 ART PWI yang menyatakan keanggotaan gugur karena sanksi pemberhentian penuh.















