Selain itu, DK PWI turut mempertimbangkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 142/Pdt.G/2021/PN.Mks yang menyatakan gugatan Anwar Sanusi dan pihak lainnya terhadap PWI tidak dapat diterima.
DK PWI juga merujuk Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 229-PLP/PP-PWI/2021 tertanggal 9 Februari 2021 tentang sanksi pemberhentian penuh terhadap Anwar Sanusi, serta surat PWI Sulsel terkait tindak lanjut sanksi organisasi dan diskualifikasi KTA yang bersangkutan.
Dalam bagian penilaian, DK PWI menyatakan Anwar Sanusi masih berstatus sebagai anggota yang telah dikenai sanksi pemberhentian penuh karena pelanggaran AD/ART PWI. Pengaktifan kembali KTA dinilai tidak sesuai ketentuan ART PWI.
“Anggota yang terkena pemberhentian penuh jika ingin kembali harus melalui mekanisme sebagai anggota muda dan diproses oleh PWI Provinsi,” tulis DK PWI.
Atas dasar itu, DK PWI Pusat memutuskan merekomendasikan pembatalan atau pencabutan KTA Anwar Sanusi Nomor 23.00.10470.01.B.
Surat rekomendasi tersebut disampaikan kepada Pengurus PWI Pusat, Pengurus PWI Sulsel, dan Anwar Sanusi selaku pihak terkait. Surat itu ditandatangani Ketua DK PWI Pusat Atal S Depari bersama jajaran anggota DK PWI lainnya.
Yang bertanda tangan Dewan Kehormatan PWI Pusat:
• Atal S Depari – Ketua
• Herbert Timbo P Siahaan – Wakil Ketua
• Nurcholis MA Basyari – Sekretaris
• Banjar Chaerudin – Anggota
• Usman Kansong – Anggota
• Zacky Antony – Anggota. (amran)















