Ia menerangkan bahwa tidak seluruh biaya pemindahan tiang listrik dibebankan kepada masyarakat. Untuk kebutuhan pribadi, biaya dapat menjadi tanggung jawab pemohon. Namun apabila berkaitan dengan fasilitas umum dan memenuhi persyaratan tertentu, pemindahan dapat diusulkan melalui program yang dibiayai PLN sesuai ketersediaan anggaran.
Menyikapi penjelasan tersebut, Anggota DPRD Wajo, Amran, mengatakan bahwa tujuan utama pertemuan tersebut adalah memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus mencari solusi atas persoalan yang dihadapi warga.
Menurutnya, setelah mendengarkan penjelasan dari PLN, aspirasi yang disampaikan masyarakat telah mendapatkan jawaban yang jelas terkait prosedur dan mekanisme yang harus ditempuh.
“Apa yang dipertanyakan oleh aspirator sudah terjawab. Tinggal dilakukan permohonan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga bisa diusulkan untuk dianggarkan, karena tiang yang akan dipindahkan berada di area masjid,” ujar Amran.
Politisi muda Partai Gelora itu menegaskan bahwa DPRD Wajo akan terus mengawal setiap aspirasi masyarakat dan memastikan adanya komunikasi yang baik antara warga dengan instansi terkait agar persoalan yang muncul di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.
Melalui forum tersebut, DPRD Wajo kembali membuktikan perannya sebagai representasi masyarakat yang aktif menjembatani kebutuhan warga dengan lembaga pelayanan publik. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen DPRD dalam menghadirkan solusi konkret atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di Kabupaten Wajo. (Humas DPRD Wajo)
















