Penimbunan terus dilakukan setiap hari menggunakan material cover soil pada area-area yang sebelumnya menjadi lokasi penumpukan sampah terbuka.
“Sudah menuju di atas 40 persen penimbunannya. Area yang lebih curam sementara masih menjadi lokasi penampungan sampah yang dibawa truk pengangkut,” bebernya.
“Tetapi perlahan akan terus berkurang karena adanya intervensi pemerintah untuk memastikan proses pemilahan berjalan,” lanjut Appi.
Dia memastikan seluruh sumber daya yang dimiliki pemerintah kota saat ini telah dimaksimalkan untuk mempercepat proses penutupan area terbuka di TPA Antang hingga mencapai target yang ditetapkan.
Untuk memastikan cover soil ini berjalan terus setiap hari sampai batas waktu yang ditentukan, sehingga TPA Kota Makassar bukan lagi TPA open dumping.
Meski progres pembenahan terus berjalan, Munafri mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan. Salah satu tantangan terbesar adalah belum optimalnya pemilahan sampah dari sumbernya.
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak sampah yang dikirim ke TPA dalam kondisi tercampur, sehingga menyulitkan proses pengelolaan dan menghambat upaya menjadikan TPA hanya sebagai lokasi pembuangan residu.
“Belum semua wilayah masif melakukan pemilahan. Masih banyak truk yang datang membawa sampah yang tercampur sehingga bukaan yang seharusnya hanya diisi residu masih harus menampung sampah dalam jumlah besar,” katanya.
Ia optimistis volume sampah yang masuk ke TPA akan berkurang secara bertahap apabila proses pemilahan di tingkat masyarakat berjalan maksimal.
Appi menegaskan, persoalan sampah sesungguhnya berada di lingkungan masyarakat, sementara TPA hanya menjadi lokasi akhir pembuangan.
“Sampah itu ada di wilayah Kelurahan dan Kecamatan, di sini (TPA) hanya tempat pembuangannya. Karena itu tempat pembuangan harus diminimalisir. Yang masuk ke TPA seharusnya hanya residu,” tegasnya.
Untuk mendukung perubahan sistem pengelolaan sampah, Pemkot Makassar juga menyiapkan regulasi yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah.
Dia menegaskan, pengelolaan sampah tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Oleh sebab itu, regulasi harus menuntun masyarakat untuk memastikan keikutsertaannya.
“Karena persoalan kota secara keseluruhan, semua harus ambil bagian dan ikut bertanggung jawab,” terang Munafri.
Ia juga menyebutkan, masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Hal tersebut, terlihat dari banyaknya sampah yang berserakan di sejumlah ruang publik setelah digunakan untuk beraktivitas, sehingga pemerintah berusaha semaksimal mungkin melakukan pembenahan.
“Kami juga mengharapkan adanya kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dan mengelola sampah dengan baik,” tutupnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















