Meski demikian, Menteri Nusron Wahid tetap mengingatkan bahwa lahan di luar kawasan LP2B tidak serta-merta dapat dialihfungsikan.
“Boleh dipakai, tapi tidak bebas. Tetap harus mengajukan izin penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain. Fungsinya agar tidak ugal-ugalan dalam pengalihan fungsi lahan,” ujar Menteri Nusron.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Wajo komitmen siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi hingga pusat dalam menyusun kebijakan tata ruang.
Utamanya kebijakan berpihak pada keberlanjutan sektor pertanian, sehingga lahan produktif tetap terjaga dan mampu meningkatkan kesejahteraan petani.
“Insya Allah kami selalu siap bersinergi sekaligus mendukung percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan sekaligus melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi yang tidak terkendali,” tegasnya.
Menurutnya, Kabupaten Wajo sebagai salah satu daerah lumbung pangan di Sulawesi Selatan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keberlanjutan sektor pertanian.
“Kami juga menyelaraskan kebijakan daerah dengan arah pembangunan nasional dalam perlindungan lahan pertanian. Lahan sawah produktif harus dijaga agar tetap menjadi penopang produksi pangan dan sumber penghidupan masyarakat, khususnya para petani,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Andi Rosman bersama para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B sebagai wujud komitmen menjaga ketahanan pangan.
Penandatanganan disaksikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo. (r)
















