Home / Jakarta

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:50 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

MEDIASINERGI.CO

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari penataan administrasi organisasi sekaligus penguatan kualitas keanggotaan serta sebagai konsolidasi organisasi secara menyeluruh.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7). Rapat berlangsung secara hybrid dan diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi organisasi selama enam bulan terakhir terhadap tata kelola keanggotaan.

“Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dengan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk masih bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, sehingga organisasi memiliki data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munir.

Menurutnya, evaluasi organisasi menemukan sejumlah persoalan yang masih perlu dibenahi. Di antaranya masih adanya calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan namun tetap dapat mencalonkan diri bahkan terpilih, banyak anggota yang tidak memperpanjang KTA, serta masih terdapat pengurus provinsi yang belum optimal melakukan pembinaan dan peningkatan status keanggotaan.

Baca Juga:  KKP Segera Realisasikan Kebijakan Perlindungan untuk Nelayan Lumajang

Karena itu, PWI Pusat menetapkan masa reaktivasi keanggotaan berlaku hingga 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi Ketua Umum terkait reaktivasi keanggotaan.

Munir menjelaskan, kebijakan reaktivasi merupakan kebijakan diskresi terakhir Ketua Umum PWI Pusat untuk menyelesaikan berbagai persoalan administrasi keanggotaan yang masih tersisa sekaligus memperkuat semangat persatuan organisasi pasca konflik dualisme yang sempat terjadi di tubuh PWI.

“Diskresi ini kami berikan sebagai kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan secara menyeluruh. Tujuannya bukan hanya menata administrasi organisasi, tetapi juga memastikan seluruh wartawan yang masih aktif memiliki kesempatan yang sama untuk kembali menjadi bagian dari PWI dalam semangat persatuan dan rekonsiliasi. Setelah 31 Desember 2026, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi terkait reaktivasi keanggotaan dan seluruh ketentuan akan diberlakukan sepenuhnya sesuai AD/ART,” tegasnya.

Baca Juga:  PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Munir kembali menegaskan bahwa perpanjangan KTA hanya dapat dilakukan bagi anggota yang masih aktif menjalankan profesi wartawan di perusahaan media masing-masing. Anggota yang sudah tidak lagi berprofesi sebagai wartawan tidak dapat diperpanjang status keanggotaannya oleh PWI daerah. Adapun proses seleksi dan verifikasi keanggotaan di tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab utama PWI Provinsi.

Bentuk Tim Khusus Verifikasi

Dalam rapat tersebut juga disepakati pembentukan Tim Khusus yang terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.

Tim tersebut bertugas melakukan monitoring dan verifikasi terhadap seluruh KTA yang diterbitkan pada masa kepengurusan sebelumnya.

Seluruh KTA hasil kepengurusan sebelumnya akan diverifikasi sesuai AD/ART dengan persyaratan telah mengikuti OKK, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah mendapatkan sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi. Dewan Kehormatan Provinsi juga akan dilibatkan dalam proses verifikasi dan setiap pengajuan wajib disertai persetujuan Dewan Kehormatan Provinsi.

Beragam Masukan dari PWI Daerah

Rapat juga membahas berbagai masukan dari PWI Provinsi.

Share :

Baca Juga

Jakarta

46 Tahun Yayasan Astra – YDBA Dampingi UMKM Naik Kelas ke Rantai Pasok Industri

Jakarta

Penjaga Etika yang Telah Menuntaskan Pengabdiannya

Jakarta

Laporkan Situasi Keamanan Terkini, Kapolri Temui Prabowo di Istana

Jakarta

Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Targetkan 20 Ribu Peserta

Jakarta

Tutup MagangHub Batch III, Menaker Ajak Peserta Ikuti Sertifikasi Kompetensi untuk Perkuat Daya Saing

Jakarta

Kemnaker Transformasikan BPVP Jadi Mini Campus yang Adaptif dan Modern

Islami

PBNU Tetapkan Tahun Baru Islam 1448 H Jatuh pada 17 Juni 2026

Jakarta

Piala Dunia 2026 Akan Menghadirkan 48 Negara, Kekuatan Listrik Global Diuji Habis-Habisan