Home / Sulsel / Wajo

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:14 WIB

DPRD Wajo Gelar RDPU Bahas Pemutakhiran SPPT PBB Sawah di Baru Tancung

Senada dengan itu, Camat Tanasitolo, Andi Ramlan Danial, mengatakan pihak kecamatan telah berupaya memfasilitasi mediasi. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sengkang tahun 1963, objek sawah memang dinyatakan menjadi hak Andi Werang, namun dengan syarat terlebih dahulu menebus gadai senilai Rp75 sesuai nilai pada saat putusan dijatuhkan.

“Namun sampai sekarang dari mediasi yang kami lakukan, belum ada kesepakatan dari kedua pihak,” terangnya.

Sementara itu, Andi Nuzulul Qadri Bakti berpendapat bahwa istilah “menebus” dalam putusan berbeda dengan “membayar” dan berkaitan dengan mekanisme hukum gadai. Kemudian menurutnya, status tanah yang masih dalam gadai tidak menghalangi proses pemutakhiran data SPPT PBB karena tidak terdapat ketentuan yang melarang hal tersebut.

Baca Juga:  Pengelolaan Keuangan Daerah yang Profesional dan Sesuai Aturan, Pemkab Takalar Pertahankan WTP dari BPK RI

“Pertanyaan kami apakah ada persyaratan  objek tanah yang tergadaikan tidak boleh diurus?  Banyak orang yang menggadaikan tanah tetap mengurus sertifikatnya. Di perda dan Perbub tidak ada syarat seperti itu. Yang jadi masalah di sini karena ada orang yang pernah melakukan jual beli atas objek tersebut,” ungkap Andi Nuzulul.

Di sisi lain, aspirator Sudirman memaparkan kronologi sengketa yang berawal dari transaksi gadai hingga jual beli objek sawah yang kemudian berujung pada putusan Pengadilan Negeri Sengkang tahun 1963 yang mengharuskan pengembalian objek sawah kepada Andi Werang dengan syarat menebus nilai gadai kepada pihak yang menguasai tanah saat itu.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Wajo Gelar Operasi Pasar di Siengkang, Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Stabil

Mendengar keterangan dari semua pihak, pimpinan RDPU Andi Merly Iswita merekomendasikan agar Lurah Baru Tancung dan Pemerintah Kecamatan Tanasitolo berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Sengkang, didampingi Bagian Hukum Setda Wajo, guna memperoleh penjelasan hukum terkait pelaksanaan putusan tersebut.

“Nanti hasil koordinasi tersebut agar dilaporkan kembali kepada DPRD sebagai bahan tindak lanjut kami, sehingga penyelesaian persoalan ini benar-benar sesuai regulasi dan tidak merugikan pihak mana pun,” tegas Andi Merly Iswita. (r)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Munafri Jamu PSM Makassar, Beri Suntikan Semangat untuk Laga Kandang Perdana di Pare-pare

Sulsel

Bersama Mentan RI, Wali Kota Munafri Ramaikan Fun Walk Dies Natalis ke-70 Unhas

Sulsel

Percepat Normalisasi Antrean BBM, Munafri Sarankan Klaster SPBU dan Jadwal Khusus Truk-Bus

PINRANG

UPT SDN 240 Pinrang Bangun Karakter Siswa Melalui Ekstrakurikuler

Sulsel

Resmikan Kantor UPP Anjungan Losari, Hj Umiyati: Pelayanan Parkir Harus Semakin Profesional

Sulsel

Tekan Mobilitas di Tengah Antrean BBM, Pemkot Makassar Terapkan Pembelajaran Daring

Sulsel

Penataan Parkir Jadi Cerminan Kota, Munafri Minta Direksi Parkir Tak Berhenti Berbenah

Sulsel

Antrean BBM Jadi Keluhan Warga, Munafri Cek Langsung di SPBU dan Temukan Nozzle Tak Berfungsi