Home / Sulsel / Wajo

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:14 WIB

DPRD Wajo Gelar RDPU Bahas Pemutakhiran SPPT PBB Sawah di Baru Tancung

Senada dengan itu, Camat Tanasitolo, Andi Ramlan Danial, mengatakan pihak kecamatan telah berupaya memfasilitasi mediasi. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sengkang tahun 1963, objek sawah memang dinyatakan menjadi hak Andi Werang, namun dengan syarat terlebih dahulu menebus gadai senilai Rp75 sesuai nilai pada saat putusan dijatuhkan.

“Namun sampai sekarang dari mediasi yang kami lakukan, belum ada kesepakatan dari kedua pihak,” terangnya.

Sementara itu, Andi Nuzulul Qadri Bakti berpendapat bahwa istilah “menebus” dalam putusan berbeda dengan “membayar” dan berkaitan dengan mekanisme hukum gadai. Kemudian menurutnya, status tanah yang masih dalam gadai tidak menghalangi proses pemutakhiran data SPPT PBB karena tidak terdapat ketentuan yang melarang hal tersebut.

Baca Juga:  Dianggarkan Rp17 M, Legislator Wajo ini Imbau Masyarakat Daftarkan Diri Sebagai Peserta BPJS PBI Pemerintah

“Pertanyaan kami apakah ada persyaratan  objek tanah yang tergadaikan tidak boleh diurus?  Banyak orang yang menggadaikan tanah tetap mengurus sertifikatnya. Di perda dan Perbub tidak ada syarat seperti itu. Yang jadi masalah di sini karena ada orang yang pernah melakukan jual beli atas objek tersebut,” ungkap Andi Nuzulul.

Di sisi lain, aspirator Sudirman memaparkan kronologi sengketa yang berawal dari transaksi gadai hingga jual beli objek sawah yang kemudian berujung pada putusan Pengadilan Negeri Sengkang tahun 1963 yang mengharuskan pengembalian objek sawah kepada Andi Werang dengan syarat menebus nilai gadai kepada pihak yang menguasai tanah saat itu.

Baca Juga:  Wali Kota Munafri Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar

Mendengar keterangan dari semua pihak, pimpinan RDPU Andi Merly Iswita merekomendasikan agar Lurah Baru Tancung dan Pemerintah Kecamatan Tanasitolo berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Sengkang, didampingi Bagian Hukum Setda Wajo, guna memperoleh penjelasan hukum terkait pelaksanaan putusan tersebut.

“Nanti hasil koordinasi tersebut agar dilaporkan kembali kepada DPRD sebagai bahan tindak lanjut kami, sehingga penyelesaian persoalan ini benar-benar sesuai regulasi dan tidak merugikan pihak mana pun,” tegas Andi Merly Iswita. (r)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Pemkot Makassar Respons Kekeringan, Air Bersih dari PDAM Disalurkan Menjangkau ke 9 Kecamatan

Sulsel

Perjuangan Gubernur Sulsel, PI 10 Persen Disetujui KKKS Dirjen Migas, Andi Rosman: Segera Ditindaklanjuti

PWI

Perkuat Sinergi, PWI Sulsel dan Bank Mandiri Penjajakan Kemitraan Strategis

PINRANG

Paguyuban UPT SDN 240 Pinrang Laksanakan Peringatan Maulid Nabi Dengan Meriah Dan Hikmat

Makassar

Pilrek UNM 2027–2031: Wakil Rektor III Arifin Manggau Jadi Kandidat Termuda yang Mendaftar

Sulsel

Di Tengah Gempuran AI, Munafri Minta Pendidikan Karakter Jadi Benteng Siswa di Makassar

Makassar

Pengajian Akbar Menteri Agama di Kampus I UIN Alauddin

Sulsel

Wali Kota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar