MEDIASINERGI.CO
WAJO – DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan Komisi I dan Komisi II untuk menindaklanjuti aspirasi terkait pemutakhiran data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atas objek tanah sawah di Kelurahan Baru Tancung, Kecamatan Tanasitolo, Selasa (14/7/2026).
RDPU dipimpin Wakil Ketua I DPRD Wajo, Andi Merly Iswita, didampingi Ketua Komisi I Amshar Andi Timbang dan Sekretaris Komisi II Dr. Ambo Dalle. Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Tanasitolo, Kabag Hukum Setda Wajo, anggota Komisi I dan II DPRD Wajo, serta para pihak yang menyampaikan aspirasi.
Membuka rapat, Andi Merly Iswita menegaskan bahwa RDPU digelar untuk mencari solusi terbaik sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa merugikan salah satu pihak.
Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar Andi Timbang, menjelaskan bahwa DPRD menerima dua aspirasi yang memiliki pandangan berbeda. Salah satunya disampaikan Andi Nuzulul Qadri Bakti yang mempertanyakan belum diprosesnya permohonan pemutakhiran data SPPT PBB, meski objek tanah tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Baru Tancung, Ishaq menjelaskan bahwa pemerintah kelurahan belum memproses perubahan data SPPT PBB karena masih terdapat pihak lain yang menguasai objek sengketa. Selain itu, putusan pengadilan dinilai masih memuat kewajiban penyelesaian tebus gadai yang hingga kini belum dipenuhi.
“Persoalan ini juga telah diperiksa Ombudsman dan tidak ditemukan adanya maladministrasi dalam pelayanan,” katanya.
















