MEDIASINERGI.CO WAJO — Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) mandiri yang menunggak di kabupaten wajo khususnya untuk kelas III akan mendapat kebijakan dari pemerintah daerah.
Hal itu di ungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Wajo Ir. Junaidi Muhammad yang dihubungi melalui via telepon seluler Senin, 14 Januari 2019. “Kebijakan itu berlaku bagi seluruh masyarakat Kabupaten Wajo tanpa terkecuali,” ujarnya.
Junaidi Muhammad menjelaskan, kalau masyarakat peserta BPJS mandiri, tidak mampu lagi melanjutkan pembayaran iuran bulanannya, mendapat kebijakan dari pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah.
Tetapi, lanjut Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini, kebijakan tersebut berupa pengalihan penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah namun dengan satu syarat tunggakan tersebut harus dilunasi terlebih dahulu.