“Pelunasan tunggakan itu untuk mengantisipasi bilamana suatu saat si pemilik BPJS Kesehatan yang menunggak ini masuk rumah sakit (RS), maka akan dikenakan biaya berupa denda karena terlambat dibayar ditambah diwajibkan membayar 2,5 persen biaya pelayanan,” jelas Junaidi.
Anggota DPRD Wajo dua periode ini mengimbau kepada masyarakat Wajo untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah.
Pasalnya kata Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Wajo, bahwa tahun 2019 ini, Pemkab Wajo menganggarkan Rp 17 milyar untuk 38.000 peserta BPJS penerima bantuan iuran pemerintah. (Advertorial)
















