MEDIASINERGI.CO
WAJO — Di tengah sorotan publik terhadap kualitas layanan pemerintah, Kabupaten Wajo memilih memperkuat satu titik krusial: pengelolaan pengaduan masyarakat. Lewat pendampingan teknis Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR), pemerintah daerah berupaya memastikan setiap keluhan warga tak lagi mengendap tanpa kepastian.
Langkah ini dijalankan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Wajo sejak 30 April hingga 7 Mei 2026, dengan melibatkan seluruh pengelola SP4N-LAPOR dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Kegiatan dipusatkan di ruang Diskominfo dan difokuskan pada peningkatan kapasitas admin dalam menangani aduan secara sistematis dan terukur.
Kepala Diskominfotik Wajo, Andi Musdalifah, menegaskan penguatan sistem ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan respons terhadap tuntutan transparansi yang kian tinggi. Ia merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025 yang memperluas cakupan serta pendekatan pengelolaan pengaduan publik, menggantikan regulasi lama.
“Ini kebijakan terbaru yang menitikberatkan pada sistem pengaduan yang lebih komprehensif dan terintegrasi,” ujarnya.
















