Home / Sulsel

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:49 WIB

Peringati Hari Anak Nasional 2026, DPD PERADI Profesional Sulsel Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak

“Negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap anak memperoleh hak-haknya sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional”, tegas Syam.

DPD Peradi Profesional Sulawesi Selatan mengingatkan bahwa Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak-Hak Anak) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Ratifikasi tersebut menegaskan komitmen negara untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak anak tanpa diskriminasi.

Selain itu, perlindungan terhadap anak juga dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun demikian, berbagai peristiwa yang terjadi belakangan ini menunjukkan bahwa implementasi perlindungan anak masih menghadapi tantangan besar. Kekerasan terhadap anak masih terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, maupun ruang publik. Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum, edukasi masyarakat, serta penguatan sistem perlindungan anak harus terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

Sebagai bagian dari profesi penegak hukum, DPD Peradi Profesional Sulawesi Selatan menyatakan komitmennya untuk mengambil peran aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, memperjuangkan perlindungan hak-hak anak, serta mendukung penegakan hukum yang berkeadilan terhadap setiap perkara yang melibatkan anak.

Baca Juga:  Pj Gubernur Sulsel akan Diganti, Prof Zudan Diangkat Kepala BKN RI

Organisasi ini juga memandang bahwa advokat memiliki tanggung jawab moral dan profesional dalam memastikan hak-hak anak tetap terlindungi, termasuk bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Dalam pernyataan sikapnya, DPD Peradi Profesional Sulawesi Selatan menyampaikan tiga poin penting. Pertama, mengajak pemerintah, keluarga, dan masyarakat untuk menghormati serta memenuhi hak-hak anak sebagai generasi emas Indonesia yang akan melanjutkan estafet pembangunan bangsa.

Kedua, meminta aparat penegak hukum agar menjamin perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dengan tetap menghormati hak-hak konstitusional mereka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, mendorong terbangunnya sinergi yang lebih erat antara pemerintah, lembaga pendamping anak, organisasi masyarakat, dan organisasi advokat dalam membangun sistem perlindungan anak yang efektif, terpadu, dan berkelanjutan.

Keprihatinan DPD Peradi Profesional Sulawesi Selatan tersebut bukan tanpa alasan. Berbagai data menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak di Indonesia masih berada pada tingkat yang memerlukan perhatian serius.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sepanjang tahun 2025 tercatat 21.352 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Sebagian besar korban merupakan anak perempuan, sementara bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, penelantaran, hingga eksploitasi anak.

Baca Juga:  Seminar Kesehatan di Makassar, dr. Johnsen Mailoa Beberkan Teknologi Baru Penyembuhan  Kanker

Angka tersebut memperlihatkan bahwa ancaman terhadap tumbuh kembang anak masih menjadi persoalan nasional yang harus ditangani secara komprehensif melalui pendekatan hukum, pendidikan, sosial, dan perlindungan keluarga.

Berangkat dari kondisi tersebut, DPD Peradi Profesional Sulawesi Selatan memandang bahwa profesi advokat memiliki tanggung jawab moral sekaligus konstitusional untuk turut memperkuat sistem perlindungan anak.

Peran advokat tidak hanya hadir ketika perkara telah memasuki proses persidangan, tetapi juga melalui edukasi hukum kepada masyarakat, pemberian bantuan hukum kepada anak yang membutuhkan, pendampingan terhadap korban, serta mendorong lahirnya kebijakan publik yang lebih berpihak kepada kepentingan terbaik anak.

Sinergi antara organisasi advokat, pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendamping anak, institusi pendidikan, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih efektif dan berkelanjutan.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Antrean BBM Mulai Longgar, Disdik Makassar Kembalikan Siswa TK-SMP ke Sekolah Mulai Besok

Sulsel

Kekeringan Meluas, BPBD Makassar Kerahkan 25 Armada Salurkan Air ke 26888 Kepala Keluarga

Sulsel

Teguhkan Langkah Membangun Teknorasi Sains Perikanan, Ukhy Sukirman Lanjut Profesi Insinyur Unhas Perkuat Potensi Daerah

SOPPENG

Satlantas Polres Soppeng Bagikan Sembako dan Air Minum Rangkaian HUT ke 71 Lalu Lintas

ENREKANG

Kadis Dikbud Enrekang Lepas Kontingen GSI ke Tingkat Provinsi

Makassar

Kursi Menkeu Berganti, Rakyat Menunggu Bukti

PINRANG

Pemkab Pinrang mendukung Pemprov Sulawesi Selatan Mengamankan Distribusi BBM dan LPG Bersubsidi

Sulsel

Komisi B DPRD Makassar Apresiasi Kesiapan PDAM Hadapi Kemarau Panjang