“Negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap anak memperoleh hak-haknya sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional”, tegas Syam.
DPD Peradi Profesional Sulawesi Selatan mengingatkan bahwa Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak-Hak Anak) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Ratifikasi tersebut menegaskan komitmen negara untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak anak tanpa diskriminasi.
Selain itu, perlindungan terhadap anak juga dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun demikian, berbagai peristiwa yang terjadi belakangan ini menunjukkan bahwa implementasi perlindungan anak masih menghadapi tantangan besar. Kekerasan terhadap anak masih terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, maupun ruang publik. Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum, edukasi masyarakat, serta penguatan sistem perlindungan anak harus terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Sebagai bagian dari profesi penegak hukum, DPD Peradi Profesional Sulawesi Selatan menyatakan komitmennya untuk mengambil peran aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, memperjuangkan perlindungan hak-hak anak, serta mendukung penegakan hukum yang berkeadilan terhadap setiap perkara yang melibatkan anak.
Organisasi ini juga memandang bahwa advokat memiliki tanggung jawab moral dan profesional dalam memastikan hak-hak anak tetap terlindungi, termasuk bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Dalam pernyataan sikapnya, DPD Peradi Profesional Sulawesi Selatan menyampaikan tiga poin penting. Pertama, mengajak pemerintah, keluarga, dan masyarakat untuk menghormati serta memenuhi hak-hak anak sebagai generasi emas Indonesia yang akan melanjutkan estafet pembangunan bangsa.
Kedua, meminta aparat penegak hukum agar menjamin perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dengan tetap menghormati hak-hak konstitusional mereka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, mendorong terbangunnya sinergi yang lebih erat antara pemerintah, lembaga pendamping anak, organisasi masyarakat, dan organisasi advokat dalam membangun sistem perlindungan anak yang efektif, terpadu, dan berkelanjutan.
Keprihatinan DPD Peradi Profesional Sulawesi Selatan tersebut bukan tanpa alasan. Berbagai data menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak di Indonesia masih berada pada tingkat yang memerlukan perhatian serius.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sepanjang tahun 2025 tercatat 21.352 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Sebagian besar korban merupakan anak perempuan, sementara bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, penelantaran, hingga eksploitasi anak.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa ancaman terhadap tumbuh kembang anak masih menjadi persoalan nasional yang harus ditangani secara komprehensif melalui pendekatan hukum, pendidikan, sosial, dan perlindungan keluarga.
Berangkat dari kondisi tersebut, DPD Peradi Profesional Sulawesi Selatan memandang bahwa profesi advokat memiliki tanggung jawab moral sekaligus konstitusional untuk turut memperkuat sistem perlindungan anak.
Peran advokat tidak hanya hadir ketika perkara telah memasuki proses persidangan, tetapi juga melalui edukasi hukum kepada masyarakat, pemberian bantuan hukum kepada anak yang membutuhkan, pendampingan terhadap korban, serta mendorong lahirnya kebijakan publik yang lebih berpihak kepada kepentingan terbaik anak.
Sinergi antara organisasi advokat, pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendamping anak, institusi pendidikan, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih efektif dan berkelanjutan.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















