Hasilnya mulai terlihat. Kapasitas pengolahan sampah organik yang semula hanya berkisar 150 hingga 200 kilogram per hari kini meningkat menjadi sekitar 600 kilogram setiap hari.
Menurut Fajar, capaian itu lahir dari proses panjang yang penuh tantangan.
Ia mengaku harus terus melakukan sosialisasi, pendampingan, hingga membangun kepercayaan masyarakat agar tetap konsisten memilah sampah.
“Saya berpikir yang penting sampah di wilayah saya terkelola. Itu sudah menjadi keuntungan bagi saya sebagai lurah,” katanya.
Perjuangan tersebut perlahan mendapat dukungan. Sejak November 2025, Dinas Lingkungan Hidup Makassar membantu operasional TPS 3R dengan menempatkan lima tenaga pemilah sampah yang insentifnya ditanggung pemerintah.
Meski demikian, Fajar memilih tidak bergantung pada bantuan tersebut. Ia terus menyiapkan sistem yang mandiri agar pengelolaan sampah tetap berjalan berkelanjutan.
Salah satunya melalui pengembangan budidaya maggot yang kini mampu menghasilkan sekitar 30 hingga 50 kilogram per hari dengan harga jual berkisar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per kilogram.
Ia juga menggagas program penukaran pupa maggot. Warga dapat mengambil telur maggot secara gratis untuk dibudidayakan, kemudian mengembalikan pupa ke TPS 3R dan menukarnya kembali dengan telur baru.
Tak hanya itu, Fajar turut mengembangkan desain rumah budidaya maggot berukuran 1 x 2 meter yang mampu mengolah hingga sekitar 80 kilogram sampah organik setiap hari. Inovasi tersebut bahkan telah masuk dalam e-katalog.
Meski memiliki nilai ekonomi, Fajar menegaskan tujuan utama program itu bukan mencari keuntungan.
Baginya, pengelolaan sampah merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengedepankan asas tanggung jawab, manfaat, kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta ekonomi sirkular.
“Pemilahan sampah adalah kewajiban masyarakat. Pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah bersama RT dan RW sebagai mitra. Semua harus berjalan bersama,” tegasnya.
Karena itu, Kelurahan Baru juga menerapkan layanan penjemputan khusus sampah organik pada hari Senin, Rabu, dan Jumat menggunakan armada tersendiri agar sampah yang sudah dipilah tidak kembali tercampur.
Pendekatan yang digunakan pun lebih mengedepankan edukasi dibanding paksaan.
“Saya selalu bilang kepada warga, tidak ada kewajiban membuat kompos atau memelihara maggot. Yang paling penting adalah memilah sampah dari rumah. Kalau itu dilakukan bersama-sama, pekerjaan pemerintah akan jauh lebih ringan dan lingkungan kita menjadi lebih bersih,” ujarnya.
Kini, TPS 3R Karebosi bukan hanya menjadi pusat pengolahan sampah di Kelurahan Baru. Fasilitas itu juga menjadi laboratorium pembelajaran bagi banyak pihak.
Berbagai instansi, sekolah, komunitas, hingga daerah lain silih berganti datang untuk mempelajari sistem pengelolaan sampah yang dibangun dari tingkat kelurahan.
Pengalaman itulah yang membuat Kelurahan Baru tidak mengalami banyak kendala ketika Pemkot Makassar resmi menerapkan kebijakan pemilahan sampah mulai 1 Agustus 2026.
Sebab, bagi warga Kelurahan Baru, memilah sampah bukan lagi program baru, melainkan kebiasaan yang telah tumbuh dan dijaga bersama selama beberapa tahun terakhir.(jk)
Editor: Manaf Rachman

















