Kapolres Wajo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memiliki kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam mencegah kebakaran.
“Cegah kebakaran, selamatkan hutan, jaga masa depan. Alam terjaga, kita semua sehat,” menjadi pesan yang disampaikan dalam imbauan tersebut.
Pembakaran Hutan dan Lahan Dapat Dipidana
Kapolres Wajo juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat berimplikasi pada proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satu dasar hukum terkait kehutanan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan sebagai cara untuk membuka atau membersihkan lahan.
Pencegahan kebakaran hutan dan lahan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat.
Dengan kepedulian bersama, potensi kebakaran dapat diminimalkan sehingga kelestarian lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat dapat terus terjaga. (nun)

















