MEDIASINERGI.CO
SOPPENG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil meringkus dan mengamankan dua orang yang diduga kuat pengedar narkotika jenis sabu di BTN Cahaya Kelurahan Lalabatarilau, senin malam 10 Agustus 2026.
Satresnarkoba dipimpin Kanit 2 Ipda Ibrahim Rahman, S.E awalnya mengamankan lelaki RI alias Id ( 44 ) sekitar pukul 21.00 dan saat digeledah ditemukan barang bukti dua sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat 0,58 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Hanya berselang 15 menit kemudian atau pukul 21.15 di kawasan yang sama polisi juga berhasil mengamankan lelaki Np alias Ip(42). Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan petugas di lokasi, ditemukan sembilan sachet plastik bening berisi sabu dengan berat sekitar 2,49 gram serta satu batang kaca pireks.
Keberhasilan petugas mengungkap kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di BTN Cahaya. Atas informasi tersebut personel Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus kedua terduga pelaku bersama barang bukti.
Kedua pelaku bersama barang bukti malam itu juga diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua pelaku terduga melanggar pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a)Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto S.H S.IK M.H melalui Kasi Humas AKP H. Husain, S.Sos., S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng. Kepada masyarakat kapolres mengajak jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktifivitas mencurigakan di lingkungannya. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, tambah kapolres. (mar)

















