1. Karya jurnalistik adalah karya kreatif jurnalis yang bekerja pada perusahaan pers maupun media jurnalistik independen, berupa literasi, seni, fotografi, audio visual, musik, dan/atau suara, yang diterbitkan melalui media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Kami bersepakat bahwa semua karya jurnalistik adalah produk pers termasuk karya jurnalistik yang dihasilkan melalui media jurnalistik independen –termasuk podcast– tunduk pada kode etik jurnalistik dan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Pers.
3. Platform digital yang menggunakan karya jurnalistik dalam bentuk apapun wajib memberikan kompensasi atas pemanfaatan hak ekonomi kepada pemegang hak cipta.
4. Kami berpendapat, podcaster jurnalistik tidak setuju dengan opsi opt-in dan opt-out dari platform.
5. Diperlukan redefinisi perusahaan pers dan jurnalis untuk menjawab perkembangan terkini.
6. Negara dapat membantu dengan mewujudkan sebuah lembaga yang independen dan transparan dalam memperjuangkan hak-hak ekonomi podcaster jurnalistik.
7. Pertemuan ini akan dilanjutkan pada tempat dan waktu berdasarkan kesepakatan bersama.
Jakarta, 18 Agustus 2026
Pertemuan ini bertempat di Rumah Podcast
AKBAR FAIZAL UNCENSORED
Jl. Dukuh Patra III No.57 10, RT.10/RW.1, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870
Yang hadir:
Agung Damarsasongko
Direktur Hak Cipta Kementerian Hukum dan Desain Industri Kementerian Hukum RI
Dahlan Dahi
Komisioner Dewan Pers
Akbar Faizal
Founder Podcast Akbar Faizal Uncensored
Budi Adiputro
Founder Podcast Total Politik
Noor Korompot
Stafsus Kementerian Hukum RI
David Nurdiansyah
Produser Podcast Rhenald Kasali
Andhita Sarasati
Produser Podcast Nalar TV
Rory Asyari
Founder Podcast Rori Asyari
Veronica Berna
Produser Podcast Rori Asyari
Bambang Widjojanto
Founder Podcast Bambang Widjojanto
Fristian Griec
Founder Podcas Fristian Griec Media
(***)
















