Inventarisasi dan verifikasi tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria.
Dalam sosialisasi tersebut, BPKH Wilayah VII memberikan penjelasan mengenai teknis pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi, termasuk kebijakan PPTPKH, mekanisme pengajuan permohonan serta pengisian formulir yang menjadi dokumen pendukung.
Tahapan awal kegiatan melibatkan wilayah Kecamatan Citta dan Desa Citta, Kecamatan Donri Donri dan Desa Pesse, serta Kecamatan Marioriwawo dan Kelurahan Tettikenrarae.
BPKH juga membuka sesi diskusi dan coaching clinic untuk memberikan penjelasan lebih rinci kepada peserta mengenai tahapan pelaksanaan serta dokumen yang harus disiapkan.
Pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi tersebut mengacu pada Peta Indikatif PPTPKH TORA berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2216 Tahun 2026.
Kegiatan turut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Soppeng, Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng dan UPTD KPH Walanae serta unsur pemerintah provinsi.(R)
















