Peningkatan alokasi anggaran tersebut menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah pusat, termasuk penyesuaian Dana Alokasi Umum dan pemanfaatan sisa anggaran tahun lalu. Badan Anggaran menegaskan penambahan anggaran tetap memperhatikan kemampuan fiskal, prioritas pembangunan, serta prinsip efisiensi dan efektivitas.
“Setiap perubahan alokasi belanja harus selaras dengan sasaran pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Wajo agar tetap konsisten dengan arah pembangunan jangka menengah daerah,” tegas Andi Merly.
Selanjutnya, Pemkab Wajo diminta segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2026 dan menyampaikannya kepada DPRD paling lambat minggu pertama September 2026 guna pembahasan lebih mendalam.
“Badan Anggaran juga berharap penyusunan dokumen perubahan anggaran pada tahun mendatang dapat dipersiapkan lebih awal sesuai tahapan yang ditetapkan,” terangnya.
Bupati Wajo, Andi Rosman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Wajo khususnya Banggar yang telah bekerja keras, konstruktif dan penuh semangat kebersamaan dalam membahas dokumen tersebut.
“Setelah penandatanganan kesepakatan ini, kami akan segera melakukan penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk kemudian ditetapkan dan dibahas bersama,” kata Bupati Wajo. (r)
















