“Di Kecamatan Ujung Tanah sudah menjangkau 3.122 rumah. Pak Camat tolong rumah-rumah yang akan digratiskan, ditempelkan stiker. Buat laporannya bahwa ini sudah gratis,” jelasnya.
Namun, pembebasan iuran sampah tersebut bukan sekadar bentuk keringanan bagi masyarakat.
Pemkot Makassar juga menjadikan program ini sebagai instrumen untuk mendorong perubahan perilaku warga dalam mengelola sampah dari rumah.
Appi menegaskan, warga penerima program tetap memiliki kewajiban untuk memilah sampah rumah tangga sebelum sampah tersebut diangkut.
Kebijakan itu sejalan dengan upaya Pemkot Makassar mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, yang kini terus dibenahi dan diarahkan menerapkan sistem sanitary landfill.
“Kita tidak mau membebani seluruh sampah kita langsung ke TPA. Kita mau ini bisa kita selesaikan sendiri karena ini adalah sampah yang kita produksi,” tegasnya.
Dengan perluasan cakupan tersebut, Pemkot Makassar berharap program iuran sampah gratis tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga membangun kesadaran bersama bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah.
Appi juga mendorong masyarakat agar pemilahan sampah tidak berhenti pada proses memisahkan sampah organik dan anorganik. Sampah yang telah dipilah, kata dia, harus dapat dimanfaatkan, sehingga memberikan manfaat kembali bagi rumah tangga.
“Sampah organik bisa terkelola dengan baik, sampah anorganik bisa menjadikan tambahan penghasilan rumah tangga,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman

















