Penyerahan manfaat tersebut menjadi salah satu bentuk nyata perlindungan yang diberikan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Trisna menjelaskan, bagi peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, anak ahli waris dapat memperoleh manfaat beasiswa pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Manfaat tersebut tidak diberikan sekaligus, tetapi disalurkan secara bertahap berdasarkan jenjang pendidikan anak.
“Penerima manfaat atau ahli waris akan mendapatkan santunan beasiswa mulai dari sekolah SD sampai dengan perguruan tinggi,” ungkapnya.
Untuk jenjang pendidikan SD, manfaat beasiswa diberikan sebesar Rp1 juta. Kemudian ketika memasuki jenjang SMP, manfaat yang diterima sebesar Rp2 juta.
Selanjutnya, pada jenjang SMA, ahli waris mendapatkan manfaat beasiswa sebesar Rp3 juta, sedangkan untuk jenjang perguruan tinggi diberikan sebesar Rp12 juta per tahun.
“Polanya nanti ketika klaim tidak langsung sekaligus pemberian manfaatnya, akan tetapi berdasarkan jenjang pendidikannya,” bebernya.
Trisna menambahkan, pihak juga bertemu dengan Wali Kota Makassar merupakan bagian dari rangkaian kegiatan memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026.
Pada kesmepatan ini, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa momentum pertemuan ini, menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkot Makassar dalam memastikan perlindungan bagi pekerja rentan tetap berjalan.
“Apa yang kami jalankan lewat kebijakan adalah bentuk kebeberpihakan pemerintah Kota terhadap pekerja rentan menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Appi.
Dijelaskan, melalui program Makassar Berjasa, Pemkot Makassar tidak hanya memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Tetapi juga memberikan jaminan terhadap keberlanjutan pendidikan anak dari peserta yang menjadi penerima manfaat.
“Dengan cakupan perlindungan bagi pekerja rentan, kami Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar masyarakat pekerja yang berada dalam kondisi rentan dapat memperoleh perlindungan sosial secara lebih luas,” tuturnya.
“Program ini kami harapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarga, sekaligus memastikan risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi akibat kecelakaan kerja maupun kematian,” tutupnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman

















