Terkait perubahan Perda PDRD, Bupati menyebut pemerintah daerah akan mempertimbangkan peningkatan PAD yang tetap sejalan dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Setiap perubahan objek, subjek, tarif dasar pengenaan maupun mekanisme pemungutan akan didukung kajian yang tepat,” terangnya.
Pemkab Wajo juga akan memperkuat digitalisasi pemungutan melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), meningkatkan kualitas basis data pajak dan retribusi, serta memperkuat fungsi pengawasan penerimaan daerah.
Sementara itu, terkait Wajo Energi Jaya, Andi Rosman menegaskan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda bukan merupakan tujuan akhir, melainkan momentum untuk melakukan pembenahan perusahaan secara menyeluruh.
Menurutnya, seluruh utang, kewajiban kepada pihak ketiga dan perkara hukum yang masih berjalan akan diidentifikasi serta diverifikasi melalui proses due diligence sebelum dilakukan pengalihan aset dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah juga memastikan pengelolaan aset dan keuangan daerah tetap terlindungi serta tidak menjadikan APBD sebagai sumber pembiayaan tanpa batas.
Wajo Energi Jaya akan diarahkan memiliki business plan yang realistis, pengurus profesional, tata kelola yang kuat, target kinerja dan kontribusi PAD yang terukur.
Menutup pemaparannya, Andi Rosman berharap pembahasan rancangan perda dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Harapan kami terhadap dukungan segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan rakyat,” tutup Andi Rosman. (***)
















