“Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya. Santunan Jaminan Kematian ini adalah hak mutlak dari kepesertaan aktif almarhum. Meskipun tidak dapat menggantikan kehadiran orang tercinta, kami berharap santunan ini dapat membantu keberlangsungan ekonomi keluarga dan menjadi penyemangat bagi ahli waris untuk menata masa depan,” ujar Hadi Susanto.
Hadi menambahkan, peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal termasuk seluruh aparatur desa, untuk memastikan diri terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Risiko kecelakaan maupun kematian dapat terjadi kapan saja dan di mana saja saat menjalankan tugas.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Enrekang yang diwakili Camat Maiwa Amirullah, SE., M.AP menyampaikan apresiasi tinggi atas respon cepat BPJS Ketenagakerjaan dalam memproses hak pekerja desa. Pemda Enrekang menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kepesertaan aktif seluruh ekosistem pekerja desa, termasuk perangkat desa, BPD, dan pekerja rentan agar dapat bekerja dengan rasa aman dan tenang.
Ahli waris almarhum dengan penuh haru mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Enrekang atas perhatian yang diberikan. “Bantuan ini sangat berarti bagi keluarga kami di masa-masa sulit seperti sekarang ini,” ungkapnya. Hingga kini, BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan perlindungan di Kabupaten Enrekang guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merata dan berkeadilan. (Sari)














