Home / Daerah

Minggu, 20 Oktober 2019 - 12:36 WIB

Pengurus Organisasi Pasar Sentral Siwa Gelar Tudang Sipulung Tindaklanjuti Kesepakatan Pemkab dan DPRD Wajo

MEDIASINERGI.CO WAJO — Pengurus Organisasi Pasar Sentral Siwa menggelar Tudang Sipulung bersama Kordinator pasar dan para pedagang diAula Kantor Pasar Siwa Sabtu, 19 Oktober 2019. Tudang Sipulung tersebut dalam rangka menindak lanjuti hasil kesepakatan rapat Pemerintah dan DPRD Wajo terkait Pasar Sentral Siwa.

Dimana dalam pertemuan Pemkab dan DPRD Wajo menghasilkan beberapa poin kesepakatan. Diantaranya pertama, polemik pembagian kios, pelataran dan ruko pasar sentral Siwa sudah selesai. Kedua pedagang Pasar yang memiliki dua tempat akan menyerahkan salah satu tempatnya ke Pemda selanjutnya diserahkan kepada pedagang korban kebakaran yang tetap berjualan sampai saat ini yang belum terakomodir.

Baca Juga:  Kecelakaan Tunggal di Sajoanging Meregang Nyawa, Ini Penyebabnya

Ketiga, pedagang Pasar yang mengeluarkan biaya untuk memperbaiki kios atau pelataran miliknya akan digantikan oleh pedagang yang belum terakomodir untuk memilikinya dengan difasilitasi oleh Pemda dalam hal ini kepala pasar Siwa. Keempata Kios, pelataran dan ruko yang ditempati pedagang statusnya adalah Izin Penggunaan Tempat setelah memiliki SIPT tidak boleh dipindah pemilikan, diperjual belikan dan disewakan. Apabila ada pelanggaran maka akan diambil alih oleh Pemda.

Kelima, bagi Pedagang pasar yang belum memiliki tempat untuk mendaftarkan diri segera kepada Dinas Perdagangan dan Pasar karena batas penerimaan pendaftaran berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019. Keenam Dinas Pasar segera menerbitkan SIPT untuk pedagang pasar yg memiliki kios, pelataran dan ruko. Kemudian untuk Lapak Pasar Buah akan direlokasi setelah tempat sudah disediakan oleh Pemda dan akan direalisasikan secepatnya.

Baca Juga:  Wakil Bupati Wajo Hadiri Grand Final Pemilihan Ana' Dara Kallolona Wajo 2019

Ketua Organisasi Pasar Siswa H. Rukman Nawawi yang dihubungi mengatakan, pihaknya bersama pedagang melakukan tudang sipulung membicarakan terkait dengan hasil kesepakatan Pemda dan DPRD. Salah-satu yang dibicarakan pemasangan atap teras ruko (kanopi).

“Saya ingatkan kembali bahwa pendaftaran losd, dan kios hanya sampai tanggal 31 oktober 2019. Bagi pedagang yang belum terakomodir agar segera mendaftar ke dinas pasar melalui kordinator pasar,” ujar H. Rukman Nawawi.

Share :

Baca Juga

Daerah

Polsek Pitumpanua Perketat Pengawasan di Pelabuhan Siwa, Ratusan Penumpang Menyeberang ke Tobaku

Daerah

Bupati Andi Rosman Apresiasi WARE 2026, Dukung Jadi Agenda Tahunan, Perputaran Ekonomi Capai Rp16 Miliar

Daerah

Bupati Andi Rosman Pimpin Pantauan Harga di Pasar Mini Sengkang Jelang Lebaran Idul Fitri 1447 H

Daerah

TPID Wajo Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Mini Sengkang Jelang Idul Fitri

Daerah

Bupati H. Suwardi Haseng Buka Musrenbang RKPD Soppeng Tahun 2027

Daerah

Komitmen Bersih Dari Narkoba, Tes Urine Seluruh Personel Polres Soppeng Dinyatakan Negatif

Daerah

Kawal Perencanaan 2027, Sudirman Meru Tekankan Konsistensi Program di Forum OPD

Daerah

BKPSDM Wajo Jelaskan Status Mutasi Dua ASN yang Terseret Perkara Hukum