Home / Tak Berkategori

Rabu, 4 Maret 2020 - 12:17 WIB

PWI Pusat Imbau Pers Tidak Ungkap Identitas Pasien Virus Corona Agar Tak Ciptakan Kepanikan

MEDIASINERGI.CO JAKARTA – Pengurus PWI Pusat mengimbau seluruh masyarakat pers, khususnya para penanggung ja-wab pers, agar di dalam pemberitaan mengenai Virus Corona di Tanah Air memberi pemahaman mendalam kepada publik. Selain itu, pemberitaan hendaknya menciptakan ketenangan di tengah masyarakat, mengedukasi, dan tidak menciptakan kepanikan.

Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat juga mengingatkan para wartawan mengenai kewajiban melindungi identitas atau data pribadi masyarakat yang tengah dalam dalam penanganan medis Virus Corona.

“Silakan para wartawan menyampaikan informasi yang bermanfaat terkait Virus Corona ini, namun secara bersamaan melindungi data atau identitas pribadi korban virus yang tengah dalam perawatan medis,” kata Ketua Umum PWI Atal Sembiring Depari, Selasa (3/3) petang.

Pernyataan Pengurus PWI itu disampaikan sebagai respons atas adanya keluhan masyarakat terhadap pemberitaan sebagian media yang menyiarkan identitas pribadi pasien yang diduga mengalami infeksi Virus Corona. Pernyataabn PWI ini juga telah dibahas dalam Rapat Pleno Pengurus PWI Pusat.

“Silakan wartawan atau media menyampaikan fakta-fakta yang telah terkonfirmasi. Tetapi, jangan lupa juga harus menghormati hak-hak pribadi korban. Jangan sampai diungkap secara vulgar. Ini jelas mengganggu hak pribadi pasien dan keluarganya. Bahkan masyarakat yang tinggal di lingkungan ru-mah pasien,” tambah Atal S Depari di Kantor PWI di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

PWI Pusat mengingatkan wartawan dan para pengelola news room sebagai gate keeper berita agar tetap menghormati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam mengembangkan berita terkait kasus Virus Coro-na. Pasal 9 KEJ secara tegas menyebutkan, “Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber ten-tang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.”

Menghormati hak nara sumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Sementara kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepent-ingan publik.

Selain itu, Pasal 17 huruf h UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga melarang identitas dan riwayat kesehatan seseorang dibuka ke publik tanpa seizing yang bersangkutan. Pasal 17 huruf h berbunyi: “Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;…”

PWI juga mengimbau nara sumber, baik itu dari tenaga medis, pejabat pemerintah, tokoh masyarkat, maupun masyarakat umum agar tidak mudah juga mengungkap identitas korban tanpa seizing yang bersangkutan. Bagi mereka yang telah disebutkan identitasnya, maka pemerintah maupun nara sum-ber terkait agar segera merehabilitasi nama korban apabila secara medis mereka dinyatakan negatif Virus Corona.

“Kami menilai ada beberapa media yang pemberitaannya sudah keluar dari koridor peraturan terse-but dan bisa menciptakan trauma kepada pasien maupun keluarga pasien. Karena itu, kami meng-ingatkan semua masyarakat pers, lebih khusus kepada para pemred atau penanggungjawab media, supaya tetap menghormati hak-hak pasien,” ujar Atal S Depari. (rls/pwi)

Ditulis oleh Hamzah Sinergi

Wartawan resmi mediasinergi.co. Specialist konten berita, pendidikan, kesehatan, dan olahraga

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wujudkan Pelayanan Prima, Bupati Takalar Canangkan Pelayanan 5S

Sulsel

Hari Sumpah Pemuda ke-98, Munafri Rawat Kebersamaan dengan Pemuda Lintas OKP

SOPPENG

Dilepas, 276 Kontingen Soppeng ke PORPROV XVIII Sulsel 2026

PINRANG

Peringatan Hari Sumpah Pemuda di UPT SDN 240 Pinrang Berlangsung Khidmat

Sulsel

Munafri Paparkan Inovasi Perlindungan Pekerja Rentan di Jamsostek Award 2026, Perkuat Jaminan Hari Tua

Sulsel

Dampingi Wali Kota Munafri, Fasruddin Rusli Hadiri Pembukaan CFD di Jalan Rusa

Sulsel

Kapolres Douglas Mahendrajaya Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Porprov Sulsel XVIII 2026, Tekankan Sinergitas dan Pendekatan Humanis

Sulsel

Andi Rosmam Hadiri Hari Santri 2026, Tegaskan Dukungan Pemkab Wajo untuk Pesantren

Tinggalkan Komentar