Home / Nasional

Kamis, 12 Maret 2020 - 20:17 WIB

Jubir MA A. Samsan Nganro: Putusan MA Soal Iuran BPJS Kesehatan Tidak Berlaku Surut

 Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran peserta yang sudah mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020 tidak berlaku surut.

Pembatalan kenaikan iuran mulai berlaku sejak putusan itu dibuat, yakni pada 27 Februari 2020.

“Putusan itu berlaku ke depan, berlaku sejak diputuskan sampai ke depan. Tidak berlaku surut,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta seperti yang dilansir antaranews Kamis 12/3/2020.

Baca Juga:  Kode Etik Jurnalistik

Untuk itu, iuran yang telah dibayarkan peserta BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2020 tidak dikembalikan.

Andi Samsan Nganro mengatakan putusan Mahkamah Agung itu hanya membatalkan Pasal 34 ayat (1), dan (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan. Selain pasal itu, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tetap berlaku.

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Nasional

Zugito Serahkan Hasil Konkernas PWI 2026 ke Ketua Umum Akhmad Munir