MEDIASINERGI.CO, WAJO — Pemerintah Kabupaten Wajo menghimbau kepada seluruh umat muslim di Wajo untuk sementara waktu meniadakan pelaksanaan Shalat Jumat pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2020 dan Jumat selanjutnya, termasuk Shalat berjamaah lima waktu sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian.
Himbauan ini dikeluarkan melalui surat edaran Bupati Wajo tanggal 26 Maret nomor 358 Tahun 2020 tentang himbauan kepada umat muslim di Wajo tentang pelaksanaan ibadah di Mesjid dalam rangka mencegah penularan virus corona.
Dalam himbauan tersebut, dikatakan, pelaksanaan Shalat Jumat diganti dengan Shalat dhuhur di rumah, dan apabila penularan Covid 19 sudah mengalami penurunan atau kondisi sudah aman, maka Shalat berjamaah kembali dilaksanakan di Mesjid dengan memperhatikan jarak dan membawa peralatan Shalat dari rumah.
Bupati juga menghimbau agar masyarakat tetap menjaga kebersihan lingkungan, memperbanyak Shalawat, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
















