MEDIASINERGI.CO WAJO — Kebijakan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siwa yang memperbolehkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) IW, pulang ke rumahnya setelah mendapat perawatan, menuai sorotan dari sejumlah pihak.
Sorotan yang terkesan menyalahkan pihak RSU Siwa, semakin gencar, menyusul keluarnya hasil pemeriksaan Swab ke 2 yang menyatakan PDP IW, positif terpapar Virus Corona.
Juru bicara Tim Gugus Tugas Covid- 19 kabupaten Wajo, Supardi SE, mengatakan, berdasarkan hasil konfirmasinya dengan Plt Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Wajo, dr. Ramlah, penanganan PDP yang terkonfirmasi covid- 19 yang pada rapid test dinyatakan positif, lalu pada hasil Swab pertama dinyatakan negatif, kemudian positif kembali pada Swab kedua, sebenarnya sudah sesuai dengan protokol Penanganan Covid 19. Yaitu isolasi mandiri karena yang bersangkutan hanya mengalami gejala ringan. Tidak semua harus dirawat di rumah sakit. Pasien Covid itu dibedakan atas 4 level yaitu : 1. Orang tanpa gejala, 2. Gejala Ringan, 3. Gejala sedang dan 4. Gejala berat.
Dikatakan, untuk penangangan Orang Tanpa Gejala (OTG) dan gejala ringan adalah dengan melakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari, dan diberi edukasi tentang apa yang harus dilakukan, pemberian vitamin setiap hari, dipantau dan dikontrol terus oleh pihak Puskesmas, dan pemeriksaan PCR Swab ulang, untuk level gejala ringan ada penambahan jenis obat yang diberikan. Sementara untuk gejala sedang, maka dilakukan perawatan dan isolasi di Rumah Sakit selama 14 hari, sementara untuk gejala berat maka akan dibawa ke rumah sakit rujukan untuk diisolasi dan dilakukan perawatan.
“Pengambilan swab dilakukan di RS, jika hasil rapid testnya positif, dilakukan pengobatan jika ada keluhan tapi jika keluhan ringan bisa diisolasi di rumah disertai pemantauan dari tim medis, pemeriksaan swab ke 2 akan dilanjutkan. Jika hasil swab 2x negatif berturut-turut maka pasien di nyatakan sembuh,tapi kalau hasil swab ke 2 positif maka akan tetap dilakukan swab ulang sampai hasilnya negatif,” kata Supardi mengutip penjelasan dr. Ramlah.
Menurut Supardi, Direktur RSUD Siwa, DR dr. Armin juga sudah menjelaskan, bahwa Pasien yang terkonfirmasi positif pada hasil Swab ke 2 yang diterima pada tanggal 18 April 2020, telah diisolasi mandiri di rumahnya selama 5 hari sejak tanggal 3 April 2020, sampai pada tanggal 7 April 2020, kemudian dirawat di RSUD Siwa pada Rabu 8 April 2020. Hasil swab pertama negatif pada tanggal 13 April 2020 dan menjalani isolasi dirumah sakit sampai tanggal 16 April 2020, atau selama 9 hari di rumah sakit dengan kondisi yang makin membaik.
“Sesuai penjelasan Direktur RSUD Siwa, semua tanda-tanda vitalnya atau kondisi umumnya baik, sehingga dibolehkan pulang ke rumahnya dengan pertimbangan bahwa masa isolasi sudah mencapai 14 hari sejak isolasi di rumahnya. Di samping itu yang bersangkutan juga sudah tidak menunjukkan gejala yang memburuk. Berdasarkan tata laksana Penanganan Covid 19, pasien seperti itu dibolehkan pulang namun tetap melakukan isolasi mandiri,” ujar Supardi
Lanjutnya, berdasarkan hasil Swab ke 2 yang diterima pada hari Sabtu 18 April 2020 dari Dinas Kesehatan Provinsi yang diterima oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo yang menunjukkan hasil positif, akan tetapi dengan keadaan yang bagus, Dinkes melalui Puskesmas bersama pihak RSUD Siwa melakukan persiapan untuk menjemput kembali pasien terkonfirmasi positif untuk dilakukan pemeriksaan swab ke 3 termasuk memberikan beberapa obat sebagai langkah perawatan kepada pasien, agar tidak menimbulkan kepanikan warga, maka pasien diisolasi di Rumah Sakit sambil menunggu hasil swabnya, walaupun secara protokol Covid 19 tetap bisa dipulangkan ke rumahnya untuk isolasi mandiri.
















