MEDIASINERGI.CO WAJO — Pemerintah Kabupaten Kabupaten Wajo menggratiskan layanan rapid test untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar daerah. Layanan rapid test gratis tersebut Berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Wajo Tanggal 17 Juli 2020 Nomor 800/0827/Dinkes tentang pemberian surat keterangan bebas corona virus dis\ase 2019 kepada pelaku perjalanan keluar daerah.
Dalam Surat Edaran tersebut tertulis, bahwa menyampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas untuk melakukan rapid test secara gratis dan memberikan surat keterangan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar daerah Kabupaten Wajo dengan memenuhi kriteria yakni, pejabat negara/ASN/TNI/Polri dengan kepentingan perjalanan dians dibuktikan dengan surat tugas, Dosen/mahasiswa/pelajar untuk kepentingan kegiatan akademik.
Selain itu, Advokat, LSM dan Wartawan yang melaksanakan tugas dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dokumen pelaksanaan tugas, sopir angkutan orang dan ekspedisi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Angkutan dari Dinas Perhubungan Kabuoaten Wajo dan masyarakat lainnya yang nelaksanakan perjalanan penting keluar daerah dengan alasan sangat mendesak yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tujuan Perjalanan dari Kepala Desa/Lurah Setempat.
















