Dalam Surat Edaran tersebut juga tertulis, bagi pelaku perjalanan yang tidak memenuhi kriteria tersebut dapat melakukan rapis test di rumah sakit di rumah sakit atau sarana penyedia rapid test lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Surat Edaran itu juga tertulis, menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Wajo yang tidak memiliki tujuan yang bersifat penting dan mendesak untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19. Dan bagi pelaku perjalanan dengan hasil rapid test reaktif, maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dan ditindaklanjuti oleh pertugas kesehatan.(Hms-Adv)
Editor: Muh. Hamzah
















