Home / Tak Berkategori

Sabtu, 18 Juli 2020 - 11:50 WIB

Pemkab Wajo Gratiskan Rapid Test, Ini Kriterianya

Dalam Surat Edaran tersebut juga tertulis, bagi pelaku perjalanan yang tidak memenuhi kriteria tersebut dapat melakukan rapis test di rumah sakit di rumah sakit atau sarana penyedia rapid test lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  DISKOMINFOTIK WAJO GELAR SOSIALISASI dan PENDAMPINGAN TEKNIS BAGI PENGELOLA LAYANAN SP4N-LAPOR

Dalam Surat Edaran itu juga tertulis, menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Wajo yang tidak memiliki tujuan yang bersifat penting dan mendesak untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19. Dan bagi pelaku perjalanan dengan hasil rapid test reaktif, maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dan ditindaklanjuti oleh pertugas kesehatan.(Hms-Adv)

Baca Juga:  HUT ke-76, PMI Sinjai Sosialisasi Prokes dan Bagikan Masker

Editor: Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Kalimantan Utara

Kepedulian di Tengah Duka Warganya, Gubernur Kaltara Doakan Almarhum Efendi dan Kuatkan Keluarga

Sulsel

Buka Muscab HNSI Makassar, Munafri Tegaskan Perhatian Pemkot pada Ekonomi Pesisir

PINRANG

Bupati Pinrang Serahkan Secara Simbolis Kendaraan Operasional Pendukung Koperasi Merah Putih

Sulsel

Munafri Tepati Janji Politik: Beban Warga Diringankan, 9307 KK Tamalate Bebas Iuran Sampah

Sulsel

Tampil Tak Terkalahkan, Wajo Lolos ke Perdelapan Final Piala Gubernur 2026

Sulsel

Sudah 5123 KK Penerima Iuran Sampah Gratis di Kecamatan Panakkukang

Sulsel

Wali Kota Munafri Perluas Penerima Sampah Gratis di Tamalanrea

SOPPENG

PWI Sulsel Sinergi Bersama RRI, TVRI, dan ANTARA demi Dorong Pemberitaan Berkualitas