Home / Tak Berkategori

Sabtu, 18 Juli 2020 - 11:50 WIB

Pemkab Wajo Gratiskan Rapid Test, Ini Kriterianya

Dalam Surat Edaran tersebut juga tertulis, bagi pelaku perjalanan yang tidak memenuhi kriteria tersebut dapat melakukan rapis test di rumah sakit di rumah sakit atau sarana penyedia rapid test lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Eksplorasi Ide dan Pemikiran Pemuda, KNPI Wajo Gelar Dialog Kebangsaan

Dalam Surat Edaran itu juga tertulis, menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Wajo yang tidak memiliki tujuan yang bersifat penting dan mendesak untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19. Dan bagi pelaku perjalanan dengan hasil rapid test reaktif, maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dan ditindaklanjuti oleh pertugas kesehatan.(Hms-Adv)

Baca Juga:  Penanganan PDP Covid 19 RSUD Siwa Disorot, Ini Penjelasan Jubir TGPP

Editor: Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Bupati Takalar Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Irigasi di Polsel

Sulsel

Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel, Farid Rayendra Perkuat Pengawasan Pemda Makassar

Sulsel

Distaru Makassar Luncurkan Inovasi Railing Besi, Awasi Pelanggaran Tata Ruang Berbasis Digital

SOPPENG

Musim Kemarau, Sat Binmas Polres Soppeng Ingatkan Bahaya Kebakaran

SOPPENG

Pemkab Soppeng Dukung Program PM – AAS Satu Juta Ha Secara Nasional

Sulsel

Momentum 65 Tahun IKWI: Menjaga Melodi Budaya Nusantara dan Merawat Solidaritas Insan Pers

Sulsel

Udin Shaputra Malik Dorong Sinergi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Sulsel

Respons Aduan di Lontara+, Pemkot Makassar Gerak Padamkan Kebakaran Sampah di Jalan Leimena