Laporan H. Rukman Nawawi
MEDIASINERGI.CO WAJO — Tahun ini umat Islam sudah menjalankan ibadah puasa dan shalat tarwih di mesjid, masih dalam suasana pandemi Covid-19 dengan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB). Ummat Islam diminta tetap mematuhi protokol kesehatan.
Bupati Wajo Dr.H Amran Mahmud S.Sos, M.Si, Mengatakan sebelum memasuki bulan suci ramadan bahwa penanganan Covid-19 dan panduan ibadah ramadhan dan Idul Fitri dalam Surat Edaran (SE) Nomor 450/111/kesra Tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid19.
Semua kegiatan pada bulan ramadhan dan pelaksanaan aari raya Idul Fitri harus sesuai dengan prokes 5M, setiap orang wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, Menhidari kerumnan dan Menerapkan etika dan bersin serta memakai handsenitizer.
“Seluruh masyarakat diimbau untuk sahur dan buka puasa bersama baik di rumah bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahim dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah,” kata H Amran Mahmud, dalam pernyataannya, pekan lalu.
Melalui SE 07 April 2021, pemerintah daerah Kabupaten Wajo menghimbau pelaksanaan shalat fardu, shalat tarawih, shalat witir, tadarus al quran, i’tiqaf tetap menerapkan protokol kesehatan dengat ketat, dan pemberian informasi yang sifatnya tidak penting dikurangi serta pengurus mesjid dapat menyampaikan melalui papan pengumuman.
Himbauan serupa disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) SE 03 Tahun 2021, seperti mematuhi prokes, terutama saat beribadah shalat tarawih dan witir berjamaah di masjid. Menag Yaqut Cholil Qoumas juga menginstruksikan para pengurus masjid di zona hijau dan kuning untuk membatasi jumlah jamaah yang datang sekitar 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.
















