Home / Nasional

Selasa, 18 Mei 2021 - 12:29 WIB

Apresiasi dari Novel Baswedan dkk Usai ‘Diselamatkan’ Jokowi

int-ist

int-ist

MEDIASINERGI. CO MAKASSAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya ‘menyelamatkan’ 75 pegawai KPK dengan menolak pemberhentian bagi mereka yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Novel Baswedan beserta ke-74 pegawai KPK lainnya pun mengapresiasi Jokowi.

Dilansir dilaman detikcom, Awalnya Presiden Jokowi menjelaskan terkait alasan alih status pegawai KPK sebagai ASN. Dia menyebut sebetulnya langkah itu diambil agar semangat pemberantasan korupsi lebih baik.

“Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” kata Jokowi dalam tayangan video di YouTube Sekertariat Presudeb, Senin (17/5/21).

Baca Juga:  DPRD Sinjai Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Pulau Sembilan

Namun demikian, Jokowi meminta agar hasil tes wawasan kebangsaan tidak lantas dijadikan alasan untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lulus. Dia berpendapat ke-75 pegawai KPK yang tidak lulus bisa diberikan pendidikan kedinasan.

“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” ucap Jokowi.

“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” imbuhnya.

Baca Juga:  Vaksin, 3M dan Hidup Sehat, Jurus Menyelesaikan Pandemi COVID-19

Jokowi pun meminta agar para Pimpinan KPK, Kemenpan-RB, dan BKN untuk mengikuti pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-undang nomor 19 tahun 2019.

Putusan MK itu terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

“Saya minta kepada para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan juga kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes denagn prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Nasional

Zugito Serahkan Hasil Konkernas PWI 2026 ke Ketua Umum Akhmad Munir