MEDIASINERGI.CO WAJO — Rapat Paripurna DPRD Wajo dengan agenda tanggapan atau jawaban Pemerintah Kabupaten Wajo atas pemandangan fraksi yang telah disampaikan masing -masing fraksi, terhadap 3 Ranperda pada rapat paripurna sebelumnya digelar di Lantai II Gedung DPRD Wajo Rabu, 9 Juni 2021.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna, didampingi 2 wakil ketua H. Firmansyah Perkesi dan Andi Senurdin Husaini. Dihadiri Bupati Wajo H. Amran Mahmud dan sejumlah Kepal OPD lingkup Pemkab Wajo.
Ketiga Ranperda teraebut yakni, Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah,
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan, dan
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
Ketua DPRD Wajo, H. Andi Alauddin Palaguna, mengatakan, agenda rapat paripurna hari ini, adalah tanggapan atau jawaban Pemerintah Kabupaten Wajo atas pemandangan fraksi yang telah disampaikan masing -masing fraksi, terhadap 3 Ranperda pada rapat paripurna tersebut.
Bupati Wajo, H. Amran Mahmud, sebelum memberikan tanggapan, mengucapkan terima kasih kepada ke 7 fraksi atas dukungan dan apresiasi terhadap pengajuan 3 Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah.
















