Laporan: Yasser Arafat
Kabupaten Wajo berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan Kriteria Level 3 (Tiga) mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021.
Bersamaan dengan waktu tersebut, Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Maniangpajo juga melaksanakan PPKM Level 3, 10 sampai dengan 11 Agustus 2021 di Kecamatan Maniangpajo.
Sekretaris Kwarran Maniangpajo, Yasser Arafat menjelaskan bahwa PPKM yang dimaksud pada kegiatan yang dilaksanakan adalah akronim dari Perkemahan Pramuka Kwarran Maniangpajo. Sementara, Level 3 dimunculkan sebagai tanda bahwa peserta perkemahan tersebut adalah Golongan ke-3 di Gerakan Pramuka, yakni Pramuka Penegak.
Lanjut Yasser, kemiripan nama kegiatan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dari Pemerintah adalah hal yang disengaja sebagai bentuk pendidikan kepada anggota pramuka agar mengenal istilah-istilah yang muncul selama pandemi dan tidak abai terhadap penyebaran corona virus disease 2019
















