MEDIASINERGI.CO SINJAI — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonsia yang ke 76 tahun, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai memberikan remisi atau potong masa tahanan kepada 119 warga binaan.
Penyerahan SK remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Andi Seto Asapa (ASA) kepada perwakilan warga binaan Rutan Sinjai usai pelaksanaan Upacara HUT RI Ke 76 di Halaman Kantor Bupati Sinjai, Selasa 17 Agustus 2021.
Remisi warga binaan itu berdasarkan usulan yang diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI dalam rangka HUT Republik Indonesia ke 76 tahun.
Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Muhammad Ishak menuturkan bahwa dari 119 narapidana yang mendapatkan remisi ini, didominasi dari terpidana kasus narkotika.
“Jumlah warga binaan yang menerima remisi beraneka ragam. Mulai remisi satu bulan hingga enam bulan. Ada kasus narkotika, pembunuhan, penganiayaan dan kasus perlindungan anak. Sedangkan untuk remisi langsung bebas nihil atau tidak ada,” ujarnya.
















