MEDIASINERGI.CO GOWA — Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Gowa sebesar Rp 1.854.081.087.633 disetujui Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa.
“Sesuai hasil pembahasan kami bersama TPAD Pemkab Gowa sejak penyerahan, pemandangan fraksi, hingga hari ini, kami menyetujui Ranperda APBD Perubahan Gowa TA 2021 untuk disahkan menjadi Perda,” ujar Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Irmawati pada Rapat Paripurna Penetapan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Pemkab Gowa Tahun Anggaran 2021 secara virtual, Rabu (01/9/2021).
Ia menyebutkan pada anggaran perubahan tahun 2021 mengalami penambahan sebesar Rp 12.669.895.098,- atau naik 0,68% dari anggaran pokok sebesar Rp 1.841.411.192.535, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1.854.081.087.633.
Dijelaskan, perubahan anggaran pendapatan daerah, dialokasikan dalam kelompok belanja yaitu kelompok belanja operasi dan belanja modal. Dalam perubahan APBD ini, belanja operasi mengalami kenaikan sebesar Rp 84.890.393.809,- atau naik 6,75% dari anggaran pokok sebesar Rp 1.257.569.701.403, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1.342.460.095.212.
Kemudian penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 382.658.119.206, pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 12.283.668.973, surplus penerimaan pembiayaan Rp 370.374.450.233, sehingga sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan sebesar Rp 0,-.
“Sesuai hasil pembahasan kami bersama TPAD Pemkab Gowa sejak penyerahan, pemandangan fraksi, hingga hari ini, kami menyetujui Ranperda Perubahan APBD Gowa TA 2021 untuk disahkan menjadi Perda,” ungkapnya.
















