MEDIASINERGI.CO. JAKARTA — Kementrian Ketenagakerjaan mengumumkan hasil penghitungan penyesuaian nilai UMP dan UMK 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
UMP terendah itu Jawa Tengah dan tertinggi DKI Jakarta. “Data statistik Upah Minimum, UMP terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724. Rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09%,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin 15 Nopember 2021
Pertumbuhan ekonomi tertinggi didapat oleh Maluku Utara dengan kenaikan 12,76%, pertumbuhan ekonomi terendah yakni Bali -5,83%.
Sementara Keempat provinsi diantaranya di Sulsel hanya Rp . 3.165 876, Sumatera Selatan Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863,” jelasnya. Inflasi tertinggi Bangka Belitung 3,29% dan Inflasi terendah Papua -0,40%.
Diungkapkan juga dari 24 Provinsi, ada 4 Provinsi yang nilai UM tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas upah Minimum. Sehingga UM tahun 2022 ditetapkan nilainya sama dengan upah minimum 2021.
Upah Minimum Kabupaten/Kota, dari 24 Provinsi terdapat 26 Provinsi yang telah menetapkan UMK. Dari Kabupaten/Kota di 26 Provinsi sebanyak 255 Kabupaten/Kota yang telah menetapkan UMK. “Namun, ada 42 UMK yang tidak mengalami penyesuaian dengan rincian,” paparnya.
















