MEDIASINERGI.CO. JAKARTA — Uang yang lusuh, cacat, atau rusak, bisa ditukar dengan uang baru melalui aplikasi yang disediakan Bank Indonesia (BI).
Aplikasi itu diberi nama Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) BI. Penukaran lewat aplikasi tersebut sudah bisa dimulai sejak kemari Kamis 9 Desember 2021
Masyarakat bisa menukarkan uang rupiah yang rusak/cacat dengan cara mengakses situs resmi https://pintar.bi.go.id.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menjelaskan, aplikasi PINTAR untuk layanan penukaran uang rusak merupakan salah satu upaya BI meningkatkan layanan kas kepada masyarakat.
















