MEDIASINERGI.CO SINJAI — Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), menyerahkan santunan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sinjai kepada ahli waris atau pihak keluarga almarhumah Asrianti.
Santunan sebesar Rp42 juta itu diserahkan Bupati ASA kepada ahli waris tenaga non ASN yang bekerja di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Sinjai di rumah Jabatan Bupati, Selasa 11 Januari 2022.
Turut hadir mendampingi Bupati ASA, yakni Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sinjai, Gazali serta sejumlah staf DTPHP Sinjai.
Sebelumnya menyerahkan, Bupati ASA menyampaikan duka cita mendalam dan mendoakan yang terbaik untuk Almarhumah dan keluarga.
“Memang santunan ini tidak dapat mengembalikan almarhumah akan tetapi diharapkan santunan ini dapat bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan,” ucap Bupati ASA.
Orang nomor satu di Kabupaten Sinjai ini berharap kedepan cakupan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dapat meningkat sehingga memberikan kepastian jaminan kepada para pekerja di Kabupaten Sinjai.
“Ini terus kita dorong, mudah-mudahan pekerja kita baik di swasta atau di Pemkab Sinjai mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” jelasnya.
















