MEDIASINERGI.CO SINJAI — Selama bulan suci ramadan tahun ini, program vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Sinjai tetap dilaksanakan. Hal itu karena vaksinasi tidak membatalkan puasa, sebagaiamana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai dr. Emmy Kartahara Malik, saat ditemui Rabu 6 April 2822 menegaskan bahwa petugas vaksin tetap akan melaksanakan tugasnya dalam upaya memberikan layanan vaksinasi Covid-19 kepada warga sasaran yang belum divaksin.
Selama bulan suci ramadan ini, pelayanan vaksinasi akan dipusatkan di seluruh Puskesmas. “Secara umum vaksinasi tetap dilaksanakan seperti biasa yakni dilakukan di seluruh puskesmas atau di tempat yang telah ditentukan sebelumnya, ” katanya.
Lanjut dr. Emmy, selain tidak membatalkan puasa, vaksinasi saat menjalani puasa tidak berbahaya bagi kesehatan penerima vaksin, selama kondisi mereka dinyatakan sehat oleh tim vaksinasi.

















