MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel berkomitmen penuh terhadap pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran larangan KKN dan pungli pada bulan Mei 2022 kepada kantor induk dan seluruh sekolah SMA, SMK dan SLB se-Sulawesi Selatan.
Surat Edaran pencegahan praktek KKN di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terdapat 6 poin yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Dr. Setiawan Aswad, M.Dev, Plg.
Kasubag Umum, Kepegawaian dan Hukum Disdik Sulsel, Muhammad Hazairin, SH, MH saat di konfirmasi mengatakan bahwa, dengan adanya Surat Edaran tersebut, sangat jelas ini sebagai warning/peringatan bagi seluruh ASN di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk jangan berani coba-coba melakukan praktek KKN dan pungli, apalagi main-main dengan uang negara.
















