MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Adat Suku Bugis – Makassar di Sulawesi Selatan sangat dikenal dengan istilah “Uang Panaik”. Dimana ketika pihak laki-laki ingin menikahi kekasihnya sangat mahal. Uang panaik yang diidentikkan masyarakat Sulsel sebagai mahar atau maskawin.
Demi meringankan pihak Laki-Laki yang ingin menikahi kekasihnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel tengah menggarap Fatwa uang panaik tersebut.
Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, Dr. KH. Ruslan Wahab, MA mengatakan bahwa MUI Sulsel akan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Fatwa uang panaik dalam waktu dekat ini.
“Dengan pertimbangan dalil, nantinya kita harapkan terjadi kemudahan dan kemaslahatan bersama di masyarakat terutama tentang uang panaik. Intinya kita berupaya untuk menciptakan kemudahan dan kemaslahatan di masyarakat,” ujar KH. Ruslan Wahab.
















