MEDIASINERGI.CO GOWA — Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni menghadiri peresmian Rumah Restorative Juctice Kejaksaan Negeri Gowa, di Saung Kampung Rewako, Desa Je’netallasa, Kecamatan Pallangga, Senin 13 Juni 2022.
Bupati Adnan dalam sambutannya mengatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten Gowa menyambut baik hadirnya Rumah Restorative Juctice ini. Menurutnya, ini akan membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang sifatnya kecil yang ada di Kabupaten Gowa.
Apalagi menurut Adnan, Kabupaten Gowa merupakan kabupaten terluas kedua dan penduduk terbanyak ketiga di Sulawesi Selatan, sehingga tingkat dan potensi permasalahan juga tinggi dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya di Sulsel.
“Dengan kehadiran Rumah Restorative Juctice membuat Kabupaten Gowa kedepannya tingkat permasalahnnya dapat diminimalisir, dan Insya Allah kalau dapat diminimalisir, maka akan menaikkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gowa,” ujar Adnan.
Lanjut Adnan menjelaskan, dalam menyelesaikan permasalahan atau perkara memang dibutuhkan suasana yang tenang, nyaman, asri dan indah seperti Rumah Restorative Juctice yang ditempatkan di Kampung Rewako, Desa Je’netallasa, Kecamatan Pallangga.
“Memang mendamaikan orang itu suasananya harus seperti ini. Dengan suasana yang nyaman, damai seperti ini, mudah-mudahan kepala yang panas bisa dingin karena melihat pemandangan Kampung Rewako yang luar biasa seperti ini,” jelasnya.
Selain itu, Sekjen APKASI ini mendorong Rumah Restorative Juctice seperti ini bisa hadir di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Gowa, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat kedepen bisa semakin baik di Kabupaten Gowa.
“Tentu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Gowa hadirnya Rumah Restorative Juctice ini. Karena kami yakin dan percaya semua permasalahan yang ada, Insya Allah bisa diselesaikan di Rumah Restorative Juctice dengan baik,” ungkap Adnan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, R. Febrytrianto, mejelaskan bahwa, Rumah Restorative Juctice ini bertujuan untuk mengembalikan seperti keadaan semula baik diluar pengadilan dan diluar penegakan hukum. Menurutnya, tidak semua permasalahan di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan atau di penegakan hukum.
















