Home / Tak Berkategori

Senin, 27 Juni 2022 - 12:52 WIB

Pemkab Pinrang Sosialisasi Pemberlakuan Check Point

Sosialisasi yang melibatkan pihak TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Aparat Kelurahan Tellumpanua,  Camat Suppa dan unsur Forkopimca Suppa

Sosialisasi yang melibatkan pihak TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Aparat Kelurahan Tellumpanua, Camat Suppa dan unsur Forkopimca Suppa

MEDIASINERGI.CO PINRANG —  Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (DPKPD) Kabupaten Pinrang melakukan sosialisasi terkait penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Belawa Aktif Lakukan Sambang dan Edukasi Kamtibmas di Pasar Menge

Kepala Bidang Pendapatan Dinas PKPD Kabupaten Pinrang, Harumin mengatakan tahap sosialisasi akan dimulai 27 Juni sampai tanggal 1 Juli 2022.

Sementara terkait pemberlakuan kembali check point pengangkutan bahan material untuk jenis non logam dan batuan lanjutnya akan mulai diberlakukan pada tanggal 4 juli 2022.

Baca Juga:  Wali Kota Munafri Tegaskan Pemerintah Kota Buka Ruang Bagi Hak Difabel

Check point ini sendiri berada di Kelurahan Tellumpanua Kecamatan Suppa atau berada pada jalan poros yang menghubungkan Kabupaten pinrang dan Kota Parepare.

Share :

Baca Juga

Makassar

Suwardi Thahir Tegaskan Kontingen PWI Sulsel Siap Unjuk Gigi di Porwanas XV Lampung

PWI

Lantik Pengurus PWI Kepri, Cak Munir Ingatkan Spirit ‘DNA Pejuang’ Wartawan

ENREKANG

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM BPD Pattonddonsalu

Sulsel

TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch

PINRANG

Ketua DPW PBB Sulsel Roadshow Panaskan Mesin Partai Bulan Bintang

Makassar

Jejak Panjang Sang Seniwati, Dra. Hj. Murtini Suharto Daeng Te’ne

PINRANG

Lurah Benteng Sawitto Serahkan Bantuan Beras Kepada Masyarakat Tidak Mampu

SOPPENG

Satresnarkoba Polres Soppeng Mengamankan Dua Pelaku Terduga Pengedar Narkotika