MEDIASINERGI.CO PINRANG — Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (DPKPD) Kabupaten Pinrang melakukan sosialisasi terkait penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Kepala Bidang Pendapatan Dinas PKPD Kabupaten Pinrang, Harumin mengatakan tahap sosialisasi akan dimulai 27 Juni sampai tanggal 1 Juli 2022.
Sementara terkait pemberlakuan kembali check point pengangkutan bahan material untuk jenis non logam dan batuan lanjutnya akan mulai diberlakukan pada tanggal 4 juli 2022.
Check point ini sendiri berada di Kelurahan Tellumpanua Kecamatan Suppa atau berada pada jalan poros yang menghubungkan Kabupaten pinrang dan Kota Parepare.

















