MEDIASINERGI.CO SINJAI — Pemerintah Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan sepakat melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai, Kamis 27 Juli 2022 di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai.
Beberapa poin MoU yang disepakati yaitu tentang layanan edukasi dan pemeriksaan kesehatan anak dalam perkara permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sinjai dan upaya pencegahan pernikahan dini atau usia anak.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai Laila Syahidan mengatakan bahwa upaya ini merupakan langkah yang tepat untuk bersama-sama mencegah pernikahan anak.
Data di Pengadilan Agama, pernikahan usia dini terbilang cukup tinggi. Selama Januari – Juli 2022 sekira 119 perkara dan tahun 2021 sekira 300 perkara.
Untuk menekan kasus pernikahan usia anak ini, pihaknya menjalin sinergitas dengan Dinas Kesehatan tentang layanan pemeriksaan kesehatan kepada pemohon dispensasi kawin, DP3AP2KB tentang sinergitas pemberian layanan konseling pendampingan hukum dan penyampaian data statistik dalam penanganan perkara dispensasi kawin.
Selain itu, MoU dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tentang sinergitas pencegahan kawin anak dan fasilitasi sidang keliling.
















